6 Nov 2012

Warga Negara


BAB  I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

        warga negara yang baik adalah warga Negara yang wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara dituliskan pada UUD 1945, oleh karena itu UUD 1945 menjadi bagian dari latar belakang kewarganegaraan. Tujuan agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental dan spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik,sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita  memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para bangsa indonesia.

1.2  Batasan Masalah
Pada tulisan ini hanya akan menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal – pasal, hak dan kewajiban, kriteria, pelapisan sosial, kesamaan derajat, elite massa yang termasuk pengertian, dan fungsi. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber, dan pembagian hukum. Pembahasan Negara mengenai pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, unsur – unsur dan tujuan negara. Terakhir pengertian pemerintahan serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan.


BAB  II
WARGA NEGARA

3.1  Pengertian 
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

3.2  Hak dan Kewajiban
        Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan masa berlaku visa. Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warganegara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :1) Yuridis dan Sosiologis, dan2) Formil dan Materiil.Hak Warga Negara Indonesia : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, danBerkembang”, Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasarhukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaanapapun. (pasal 28I ayat 1).Kewajiban Warga Negara Indonesia :- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai.


3.3  Pasal - Pasal 
  1. Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
      Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
  1. Pasal 27
(1)   Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3.4  Kriteria Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah :
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara indonesia
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia                                                                      
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut                             
e.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
f.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
g.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
h.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya                 
i.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayahdan ibunya tidak di ketahui                      
j.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya                   
k.      Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan       
l.        Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

3.5  Pelapisan Sosial dan Kesamaam Derajat
Pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis). Pelapisan Masyarakat/Sosial
1. Dlm Masyarakat Primitif 
·         berdasarkan jenis kelamin dan umur
·         orang-orang yang dikucilkan
·         kelompok-kelompok suku
·         pembagian kerja
·         pemimpin yang berpengaruh
·         perbedaan stuktur ekonomi
2. Terjadinya Pelapisan Sosial
·         terjadinya dengan sendirinya
·         terjadinya dengan sengaja
3. Perbedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
·         sifat pelapisan masyarakat yang tertutup. Contohnya masyarakat Hindu.
·         sifat pelapisan masyarakat yang terbuka.
4. Teori
·         Aristoteles: orang kaya, menengah, melarat
·         Vilfredo Pareto: elite dan non-elite

3.6       Kesamaan Derajat
·         Persamaan Hak : tercantum dalam Universal Declaration of Human Right
·         Persamaan Derajat di Indonesia: terdapat didalam UUD 1945 pasal 27,29, dan 31

3.7  Elite Massa
ELITE
adalah sekelompok orang yang terkemuka dibidang tertentu dankhususnya golongan kecil yg memegang kekuasaan. Fungsi elite dlm memegang strategi:
  • Elite Politik
  • Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendikiawan
  • Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama
MASSA

adalah suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontanyg dalam beberapa hal menyerupai crowd.
  1. Hal-hal penting dlm massa :
keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat massa adalah kelompok yang anonym sedikit interaksi antar anggota (very loosely organized).

  1. Peranan individu didalam massa penting sekali
  2. Massa adalah gambaran kosong dari masyarakat
  3. Hakekat dan Perilaku Massa: bentuk perilaku massa terletak padagaris aktivitas individu dan bukan pada tindakan bersama.
  4. Peranan elite dalam massa :
·         pencerminan kehendak masyarakatnya
·         memajukan kehidupan masyarakatnya
·         peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
·         memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic


BAB  III
HUKUM

4.1  Pengertian
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
4.2  Ciri, Sifat, Sumber
Ciri
  • Adanya perintah / larangan
  • Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Sifat
  • Hukum mengatur (regeld) dan
  • Hukum memaksa (dwingen/imperatif)
Sumber
·         Sumber hukum dalam arti materiil
·         Sumber hukum dalam arti formil

4.3  Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).

Hukum Publik terdiri dari : 
1.      Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
2.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3.      Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
4.      Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.


BAB  IV
NEGARA

4.1  Pengertian
Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya.
4.2  Sifat
Sifat negara antara lain :
1.Sifat memaksa                                                                     
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.Sifat monopoli                                                          
 Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.Sifat totalitas                                                                          
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

4.3  Tugas Utama Negara
Tugas umum lembaga negara antara lain :
1.     Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan , politik , hukum , ham , dan budaya
2.     Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif , aman , dan harmonis
3.     Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya
4.     Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat
5.     Memberantas tindak pidana korupsi , kolusi , maupun nepotisme
6.    Membantu menjalankan roda pemerintahan negara




4.4  Bentuk Negara

4.5  Unsur – Unsur  Negara
Unsur-unsur negara terdiri dari :
·         Wilayah
·         Penduduk
·         Pemerintah
·         Kedaulatan
5.6  Tujuan  Negara
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



BAB  V
PEMERINTAHAN


5.1  Pengertian
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintahan dengan Pemerintah berbeda
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.


DAFTAR PUSTAKA

[1]        URL:
[2]        URL:
[3]        URL:
[4]        URL:
[5]        URL:
[6]        URL:
[7]        URL:
[8]        URL:
[9]        URL:
[10]      URL:
[11]      URL:
[12]      URL:

[13]      URL:
[14]      URL:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar