BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
warga
negara yang baik adalah warga Negara yang wajib membina dan melaksanakan hak
dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara dituliskan
pada UUD 1945, oleh karena itu UUD 1945 menjadi bagian dari latar belakang
kewarganegaraan. Tujuan agar para generasi muda mempelajari pendidikan
kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang
merupakan kekuatan mental dan spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik,sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini
dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah
air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional
dalam diri para bangsa indonesia.
1.2
Batasan Masalah
Pada tulisan ini hanya akan menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal –
pasal, hak dan kewajiban, kriteria, pelapisan sosial, kesamaan derajat, elite
massa yang termasuk pengertian, dan fungsi. Hukum yang berkaitan dengan
pengertian, ciri, sifat, sumber, dan pembagian hukum. Pembahasan Negara
mengenai pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, unsur – unsur dan
tujuan negara. Terakhir pengertian pemerintahan serta apakah berbeda
atau sama pemerintah dengan pemerintahan.
BAB II
WARGA NEGARA
3.1 Pengertian
Warga Negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara
mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
3.2 Hak
dan Kewajiban
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD
1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan masa berlaku visa. Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara,
atau segala hal yang berhubungan dengan warganegara. Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :1) Yuridis dan
Sosiologis, dan2) Formil dan Materiil.Hak Warga Negara Indonesia : Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, danBerkembang”, Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat 1).- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal
28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).- Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasarhukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaanapapun. (pasal 28I ayat 1).Kewajiban Warga
Negara Indonesia :- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai.
3.3 Pasal
- Pasal
- Pasal
26
(2) Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Pasal
27
(1) Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.4 Kriteria
Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah :
a.
Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku
sudah menjadi warga negara indonesia
b.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
c.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia
d.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
e.
Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
f.
Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
g.
anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
h.
Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
i.
Anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayahdan ibunya tidak
di ketahui
j.
Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k.
Anak yang dilahirkan
di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
l.
Anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
3.5 Pelapisan Sosial
dan Kesamaam Derajat
Pelapisan
sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang
tersusun secara bertingkat (hierarchis). Pelapisan Masyarakat/Sosial
1.
Dlm Masyarakat Primitif
·
berdasarkan jenis kelamin dan umur
·
orang-orang yang dikucilkan
·
kelompok-kelompok suku
·
pembagian kerja
·
pemimpin yang berpengaruh
·
perbedaan stuktur ekonomi
2.
Terjadinya Pelapisan Sosial
·
terjadinya dengan sendirinya
·
terjadinya dengan sengaja
3.
Perbedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
·
sifat pelapisan masyarakat yang tertutup. Contohnya masyarakat
Hindu.
·
sifat pelapisan masyarakat yang terbuka.
4.
Teori
·
Aristoteles: orang kaya, menengah, melarat
·
Vilfredo Pareto: elite dan non-elite
3.6
Kesamaan Derajat
·
Persamaan Hak : tercantum dalam Universal Declaration of Human
Right
·
Persamaan Derajat di Indonesia: terdapat didalam UUD 1945
pasal 27,29, dan 31
3.7 Elite Massa
ELITE
adalah sekelompok orang
yang terkemuka dibidang tertentu dankhususnya golongan kecil yg memegang
kekuasaan. Fungsi elite dlm memegang strategi:
- Elite Politik
- Elite ekonomi, militer,
diplomatik, dan cendikiawan
- Elite agama, filsuf, pendidik,
dan pemuka agama
MASSA
adalah suatu
pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontanyg dalam beberapa hal
menyerupai crowd.
- Hal-hal penting dlm massa :
keanggotaannya berasal
dari semua lapisan masyarakat massa adalah kelompok yang anonym sedikit
interaksi antar anggota (very loosely organized).
- Peranan
individu didalam massa penting sekali
- Massa adalah
gambaran kosong dari masyarakat
- Hakekat
dan Perilaku Massa: bentuk perilaku massa terletak padagaris aktivitas
individu dan bukan pada tindakan bersama.
- Peranan elite dalam massa :
·
pencerminan kehendak masyarakatnya
·
memajukan kehidupan masyarakatnya
·
peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
·
memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic
BAB III
HUKUM
4.1 Pengertian
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan
dengan tertib.
4.2 Ciri, Sifat,
Sumber
Ciri
- Adanya perintah / larangan
- Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Sifat
- Hukum mengatur (regeld) dan
- Hukum memaksa (dwingen/imperatif)
Sumber
·
Sumber hukum dalam arti
materiil
·
Sumber hukum dalam arti
formil
4.3 Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara
Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
2. Hukum Administrasi Negara
(Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alatalat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana ( Pidana =
hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum Internasional, yang
terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
BAB IV
NEGARA
4.1 Pengertian
Negara adalah suatu badan atau organisasi
tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk
kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya.
4.2 Sifat
Sifat negara antara lain :
1.Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya,
baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.Sifat monopoli
Setiap
negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3.Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum
dan lainnya.
4.3 Tugas Utama Negara
Tugas umum lembaga
negara antara lain :
4. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat
6. Membantu menjalankan
roda pemerintahan negara
4.4 Bentuk Negara
4.5 Unsur – Unsur Negara
Unsur-unsur
negara terdiri dari :
·
Wilayah
·
Penduduk
·
Pemerintah
·
Kedaulatan
5.6 Tujuan Negara
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB V
PEMERINTAHAN
5.1 Pengertian
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah
orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan
dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintahan dengan Pemerintah berbeda
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah
orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan
dan kesejahteraan rakyat dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
[1] URL:
[2] URL:
[3] URL:
[4] URL:
[5] URL:
[6] URL:
[7] URL:
[8] URL:
[9] URL:
[10] URL:
[11] URL:
[12] URL:
[13] URL:
[14] URL:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar